Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jangan Sampai Nelayan Jadi Korban Pembatasan Penangkapan Lobster

Larangan penangkapan lobster yang ukurannya kurang dari 200 gram tak akan berjalan maksimal tanpa ada pemberdayaan nelayan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jangan Sampai Nelayan Jadi Korban Pembatasan Penangkapan Lobster
net
Nelayan menangkap lobster. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera, menilai larangan penangkapan lobster yang ukurannya kurang dari 200 gram tak akan berjalan maksimal tanpa ada pemberdayaan nelayan.

Jika aturan tersebut dilaksanakan secara ketat, malah akan menjadikan nelayan sebagai korban. Dia mendukung usulan nelayan Gunungkidul yang meminta kompensasi dan pemberdayaan atas aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

“Kalau hanya sebatas pelarangan tidak akan berhasil,” katanya saat dimintai tanggapan mengenai kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan di bawah ukuran 200 gram, Kamis ( 5/2/2015).

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti dengan mengeluarkan aturan pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan cukup baik. Dengan aturan tersebut, kelestarian binatang laut tersebut tetap terjaga sehingga bisa dinikmati hingga anak cucu.

Namun di sisi lain, para nelayan termasuk di Gunungkidul tidak bisa pilih-pilih saat mencari hasil laut tersebut. Untuk itu, upaya yang cukup tepat dan tidak merugikan nelayan adalah dengan pemberian kompensasi dan pemberian bantuan keramba.

Nantinya, hasil tangkapan baik lobster, kepiting maupun rajungan yang ukurannya kurang dari 200 gram bisa dipelihara terlebih dahulu. Setelah mencapai berat minimal yang ditentukan, baru bisa dipanen untuk dijual ke pasaran.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau langkah itu memang sulit untuk dilakukan. Pemerintah bisa membelinya dan kemudian membudidayakannya di kawasan tertentu,” jelas Halik.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas