Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Musirawas Pecat Briptu Michael Agustian

Anggota Polres Musirawas, Briptu Michael Agustian diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus narkoba.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolres Musirawas Pecat Briptu Michael Agustian
Sriwijaya Post/Ahmad Farozi
Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, melepas pakaian Polri yang dikenakan Briptu Michael Agustian, saat upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Mapolres Musirawas, Kamis (5/2/2015). Briptu Michael Agustian diberhentikan karena tersandung kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Anggota Polres Musirawas, Briptu Michael Agustian diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus narkoba.

Briptu Michael Aguistian secara resmi diberhentikan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Musirawas, Kamis (5/2/2015).

Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani diwawancarai usai upacara PTDH mengatakan, Briptu Michael Agustian di PTDH karena tersandung kasus narkoba. Kasusnya sudah berlangsung cukup lama dan sudah menjalani hukuman pidana selama lima tahun.

"Terkait dengan Michael Agustian ini, kasusnya sebenarnya sudah cukup lama. Dari Polda sudah turun PTDH-nya, yaitu melanggar pasal-pasal tentang pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi Polri. Karena melanggar dan juga telah menjalani hukuman pidana selama lima tahun, kalau sudah lima tahun itu otomatis (dipecat-red)," ujarnya.

Dikatakan, kasus yang menimpa Briptu Michael Agustian yang diberhentikan ini hendaknya menjadi perhatian anggota lainnya. Dia menegaskan agar anggota lain jangan ketularan.

Kasus PTDH salah satu anggota karena tersandung kasus narkoba ini, merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas narkoba.

"Untuk narkoba saya tidak akan tolerir. Karena kalau sudah pakai narkoba, kerja jadinya tidak akan maksimal, pasti itu. Kemudian rumah tangga juga jadi hancur, semuanya hancur," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas