Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PK Duo Bali Nine Ditolak PN Denpasar

PK dan memori PK kedua terpidana mati tersebut, Kepala PN Denpasar memutuskan tidak menerima pengajuan PK keduanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in PK Duo Bali Nine Ditolak PN Denpasar
Reuters
Penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu eksekusi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR – Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Duo Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran warga Negara Australia sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar Rabu (4/2/2015) sore.

Hal ini disampaikan Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi kepada awak media dalam press conference yang langsung dipimpin olehnya atas seizin Kepala PN Denpasar.

Hasoloan mengatakan, setelah mengkaji akta PK dan memori PK kedua terpidana mati tersebut, Kepala PN Denpasar memutuskan tidak menerima pengajuan PK keduanya.

"Permohonan peninjauan kembali kedua dari terpidana dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima, memori peninjauan kembali tidak dapat diterima dan berkas tidak diteruskan ke Mahkamah Agung," tegasnya.

Sebelumnya kuasa hukum kedua terpidana mati, yaitu Todung Mulya Lubis mengajukan PK, karena menilai hakim telah khilaf menjatuhkan putusan yang kontradiktif.

Sedangkan alasan pengadilan negeri Denpasar saat menjatuhkan hukuman mati dikarenakan Myuran dan Andrew terbukti secara sah dan meyakinkan mengekspor narkotika.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas