Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Terpidana Mati Myuran: Don't Kill My Brother

Ibunda Myuran Sukumaran, Raji Sukumaran dan dua orang adik Myuran, Brintha dan Chintu menangis memohon agar Myuran tidak dieksekusi mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Adik Terpidana Mati Myuran: Don't Kill My Brother
Tribun Bali
Adik Myuran Sukumaran dan sang ibunda Raji Sukumarans saat mengunjungi Lapas Kerobokan, Jumat (6/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ibunda Myuran Sukumaran, Raji Sukumaran dan dua orang adik Myuran, Brintha dan Chintu menangis memohon agar Myuran tidak dieksekusi mati.

"Don't kill my brother, he is a good person. We love him so much," ujar Brintha sambil menangis usai keluar dari Lapas Kerobokan, Jumat (6/2/2015) kepada awak media.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak, dua terpidana mati asal Australia, yakni Andrew Chan (33) dan Myuran Sukumaran (31), masih tak menyerah untuk berusaha agar bisa terhindar dari eksekusi di depan regu tembak.

Kemarin, Andrew dan Myuran menulis surat sebanyak lima baris dengan tulisan tangan. Surat berisi permintaan kepada pemerintah Indonesia agar memberi mereka kesempatan untuk tetap hidup dan meneruskan kegiatannya membantu keterampilan sesama napi, khususnya di LP Kerobokan Denpasar.

Surat itu ditulis hanya berselang sehari setelah upaya hukum mereka melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kali, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Seorang mantan napi yang jadi teman, sekaligus rohaniwan pendamping kedua terpidana, yakni Matius Arif, kemarin mengunjungi Andrew dan Myuran di LP Kerobokan. Saat keluar LP, Matius membawa selembar surat yang ditandatangani keduanya.

"Kami memohon moratorium (hukuman mati, red), supaya kami masih memiliki kesempatan untuk melayani masyarakat Indonesia dan bermanfaat bagi proses rehabilitasi (napi, red) di penjara. Kami percaya pada sistem hukum Indonesia yang membawa keadilan dan kemanusiaan," demikian terjemahan surat yang aslinya ditulis dalam bahasa Inggris.

Berita Rekomendasi

Matius mengatakan, kedua terpidana sangat kaget dengan keputusan PN Denpasar yang menolak PK mereka.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas