Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pacar Azty Akay Terancam Hukuman Mati

AW alias Angga, pelaku pembunuhan sadis terhadap Aztry Akay (21), mahasiswi semester 8 Sekolah Tinggi Teologia (STT) Parakletos

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pacar Azty Akay Terancam Hukuman Mati
tribun menado
Astry Akay Mahasiswi Calon Pendeta yang Diduga Dibunuh Pacarnya 

Laporan wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON -- AW alias Angga, pelaku pembunuhan sadis terhadap Aztry Akay (21), mahasiswi semester 8 Sekolah Tinggi Teologia (STT) Parakletos Rabu (4/2) lalu di gazebo depan Auditorium Bukit Inspirasi (ABI) Kota Tomohon terancam dihukum seumur hidup bahkan dihukum mati, setelah penyidik Polres menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

Tindakan Angga menghabisi nyawa Aztry secara sadis dinilai oleh penyidik dilakukan secara terencana, bukan kebetulan saja.

"Ada dua pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni pasal 338 dan 340 juga, karena perbuatannya terhadap korban diduga dilakukan secara terencana," kata Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati usai menghadiri acara penghiburan terhadap keluarga Aztry di STT Parakletos, Jumat (6/2).

Dalam pasal 340 jelas termuat bahwa Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Tapi keputusan yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman apa, semuanya nanti tergantung oleh Majelis Hakim di pengadilan. Yang pasti Polisi sudah berupaya optimal mengungkap tuntas kasus ini, apalagi pelaku telah mengakui semua perbuatannya," tegas Setiawati didampingi Kasat Reskrim AKP Dermanto Nasirun dan Kapolsek Tomohon Utara AKP J Tuda.

Kendati sudah mengakui kesalahan, namun proses hukum terhadap Angga tetap berjalan. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Bukti-bukti masih terus dikumpul, agar penanganan kasus ini nanti lebih mudah di pengadilan," ungkap Setiawati.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas