Pengamen Waria Dibidik Operasi Satpol PP
Hal itu selaras dengan penegakan Peaturan Daerah Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang digencarkan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tak hanya gelandangan pengemis biasa, pengamen waria yang bertebaran di Yogyakarta juga bakal jadi target operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu selaras dengan penegakan Peaturan Daerah Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang digencarkan sejak awal 2015.
Kepala Dinas Sosial, Untung Sukaryadi menjelaskan, pengamen waria juga bisa dijerat Perda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Pasalnya, mereka acap hanya membawa alat musik seadanya dan cenderung meminta-minta.
Dalam perda jelas disebutkan, pengemis ialah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. "Pengamen waria juga termasuk. Perda ini diterapkan tanpa pandang bulu. Tak melihat jenis kelamin, ras, orientasi seksual," tegas Untung kepada Tribun Jogja, kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Bambang Budi Istiarjo mengatakan sudah memetakan lokasi pengamen-pengamen waria mangkal.
Apa tindakan yang akan dilakukan Satpol PP terhadap para pengamen razia itu? Simak informasi selengkapnya di halaman 13 koran Tribun Jogja edisi Senin (8/2/2015).