Sabu Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan di Toilet
Polres Nunukan memusnahkan sabu senilai Rp10 miliar. Sabu seberat 4.653,5 gram atau kurang lebih 4,6 kilogram.
Editor: Y Gustaman
![Sabu Senilai Rp 10 Miliar Dimusnahkan di Toilet](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemusnahan-sabu_20150209_134713.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan memusnahkan sabu senilai Rp10 miliar. Sabu seberat 4.653,5 gram atau kurang lebih 4,6 kilogram itu, sebanyak 3 kilogram di antaranya merupakan hasil tangkapan dari tersangka Ilyas.
Ilyas (32), tersangka penyelundupan sabu sabu asal Malaysia yang ditangkap bulan lalu, mengaku pernah sekali berhasil meloloskan barang haram tersebut ke Sulawesi Selatan.
"Ini dari enam kasus dengan enam tersangka," kata Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory, di Mapolres Nunukan, Senin (9/2/2015). Pemusnahan sabu berlangsung di halaman Mapolres Nunukan dengan cara direndam.
Pemusnahan itu disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Nunukan dan para tokoh masyarakat. Setelah direndam, sabu langsung dimasukkan ke dalam lubang toilet.
Kapolres mengatakan, para pengedar sabu yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan itu, dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksinal pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kapolres berharap semua elemen masyarakat di Kabupaten Nunukan terlibat memberantas narkotika di daerah ini. Sehingga dalam pemusnahan sabu, kepolisian turut melibatkan elemen masyarakat, "Untuk perang terhadap narkoba."
Apalagi, kita dia, Kabupaten Nunukan merupakan pintu gerbang tempat masuknya orang dari Malaysia. "Jadi pintu masuk peredaran narkoba. Sehingga kita akan tetap pantau, kita akan maksimalkan penyelidikan di lapangan," ujarnya.