Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MS Raup Rp 12 Juta Tiap Bulan Hasil Produksi Satu Ton Mi Berformalin

Dari usaha gelapnya memproduksi mi berformalin, MS warga Kaliangkrik, Magelang itu meraup untung Rp 12 juta sebulan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in MS Raup Rp 12 Juta Tiap Bulan Hasil Produksi Satu Ton Mi Berformalin
Dokumen Tribun Jateng
Tersangka pembuat mi berformalin yang disebar di wilayah Magelang, Gunungkidul, Wonosobo, Boyolali, ditangkap Polda Jateng. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Meski bekerja sendiri, MS (45) bisa memproduksi mie basah kuning per hari sebanyak satu ton yang dicampur cairan pengawet formalin. Mi itu dipasarkannya ke Magelang, Wonosobo, Boyolali dan Gunungkidul.

Dari usaha gelapnya, warga Kaliangkrik, Magelang itu meraup untung Rp 12 juta sebulan. Saat gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Selasa (10/2/2015), MS mengaku tidak merendam mi buatannya dengan formalin.

Ia mengaku hanya mencampurkan formalin ke dalam tepung yang menjadi bahan utama untuk membuat mi. "Tidak direndam, tapi dicampur saat pembuatan adonan mi," ujar MS singkat.

Tersangka lainnya, MAR (41), ikut diamankan lantaran membuat mi yang dicampur formalin. Namun produksi mi formalin milik warga Bandongan, Magelang ini tak sebanyak mi produksi MS.

Dalam sehari MAR hanya bisa memproduksi hingga delapan kwintal mi dan meraup untung sebulan Rp 5 juta. "Saya mengedarkan di Magelang saja," ungkapnya.

Saat digerebek, polisi mengamankan sedikitnya 500 kilogram mi kuning basah siap jual dari rumah MAR dan 26 karung mi kering basah siap edar dari rumah MS.

Berita Rekomendasi

"Mesin penggiling, bahan berbahaya jenis formalin, tepung, serta semua alat yang digunakan membuat mi formalin kami sita," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Polisi Djoko Pubrohadijoyo.

Keduanya dijerat pasal 136 jo pasal 75 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan undang undang nomor 47 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas