Polda Jateng: Semua Galian C di Kota Semarang Ilegal
"Kami sudah koordinasi dan konfirmasi kepada pemerintah. Di Kota Semarang tidak mengeluarkan izin untuk galian C. Kalau ada berarti itu palsu."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi adanya sejumlah galian C yang selama ini marak di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kami sudah koordinasi dan konfirmasi kepada pemerintah. Di Kota Semarang tidak mengeluarkan izin untuk galian C. Kalau ada penggalian berarti itu palsu," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Poerbo Hadijoyo, Selasa (10/02/2015).
Kepolisian pekan lalu menggerebek sebuah galian C di Kampung Bulusan, Mangunharjo, Tembalang. Pemilik bisnis ilegal yang ditetapkan tersangka bernama Supaat, warga Meteseh, Tembalang. Polisi menyita tiga unit ekskavator dan delapan unit truk.
"Pengakuan pemiliknya, galian C tersebut beroperasi sejak tahun 2014. Tanah itu dijual kepada seseorang yang membutuhkan," terang Djoko.
Pemilk galian C membeli tanah seharga Rp 100 ribu per truk kemudian dijual Rp 275 ribu per truk. Penanganan kasus galian C tidak mudah karena pihak kepolisian perlu menggrebek saat mereka melakukan penggalian.
"Kami juga akan menindak galian C di Rowosari dan daerah Tembalang lainnya bila di sana memang masih beroperasi," kata Djoko.
Djoko berjanji akan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum di balik bisnis penggalian. "Kami memang mendapat informasi seperti itu, namun nyatanya saat dilakukan penggerebekan di sana tidak ada," jawabnya.