Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SK Mutasi Palsu PNS Lampung Dibanderol Rp 15 Juta

"Para korban dimintai uang mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 15 juta,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in SK Mutasi Palsu PNS Lampung Dibanderol Rp 15 Juta
Tribun Lampung/Wakos
Polda mengamankan berkas SK mutasi palsu dari tersangka oknum PNS Pemkot Bandar Lampung Agus Hermawan (bertutup kepala). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, korban pemalsuan SK mutasi PNS mencapai 16 orang. Polisi sudah menangkap pelakunya yakni Agus Hermawan.

Menurut Sulis, jumlah tersebut bisa saja bertambah mengingat tersangka yang selama ini dikenal sebagai PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung itu sudah menjalankan aksinya sejak 2012.

Tiap korban untuk mendapatkan SK mutasi palsu dimintai uang yang bervariasi. "Para korban dimintai uang mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 15 juta," terang Sulis kepada wartawan di Polda Lampung, Rabu (11/2/2015).

Terungkapnya kasus ini bermula dari mutasi PNS Lampung Timur Evan Toera ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. SK mutasi ditandatangani Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan SPT Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Dinas Pendidikan, papar Sulis, lalu mengecek SK mutasi Evan di buku register Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Setelah dicek ternyata nomor SK mutasi Evan tidak terdaftar di buku register Pemerintah Provinsi Lampung," terang Sulis.

Pemprov Lampung lalu melaporkan hal tersebut ke Polda. Sulis mengatakan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. "Hasil penyelidikan diketahui bahwa pemalsunya adalah Agus," tutur dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi lalu menangkap Agus di sebuah warung internet di Jalan Sukardi Hamdani dekat kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas