Bujuk Dengan Rp 2 Ribu, Pria Ini 'Gauli' Putrinya Sendiri
Saat melancarkan aksi, terdakwa mengancam korban agar tak memberitahu sang ibu. Terdakwa pula membujuk korban dengan uang Rp 2 ribu
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM. MANADO - Aksi asusila oleh orang terdekat dengan korban juga sementara diproses di Pengadilan Negeri Manado. Adalah OR alias Okta (32) yang dijerat pasal berlapis dalam sidang yang digelar Rabu (11/2/2015) kemarin. Ia didakwa atas perbuatannya mencabuli anak kandung sendiri, sebut saja Lala yang masih berusia 9 tahun.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam dakwaan itu disebut peristiwa terjadi pada 7 September 2014 silam sekitar pukul 06.00. Korban kala itu sedang tidur. Sementara istri terdakwa sedang pergi ke pasar. Terdakwa kemudian membangunkan korban dan memaksa untuk bersetubuh. Saat terdakwa mulai menggencarkan saksi, korban tiba-tiba menangis.
Hal itu ternyata tak membuat terdakwa berhenti. Ia malah membuat hal yang lebih parah lagi. Korban yang kesakitan lalu menangis, dan perbuatan tersebut tak sampai berlanjut.
Saat melancarkan aksi, terdakwa mengancam korban agar tak memberitahu sang ibu. Terdakwa pula membujuk korban dengan uang Rp 2 ribu.(fin/fer)