Terpidana Mati Duo Bali Nine Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menggelar rapat tertutup bersama Wakil Gubernur Bali terkait pemindahan dua terpidana mati Bali Nine ke Nusakambangan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ady Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Mamock Bambang Samiarsa menggelar rapat tertutup bersama Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta terkait pemindahan dua terpidana mati Bali Nine ke Nusakambangan secepatnya, Kamis (12/2/2015).
Hal itu disampaikan Kajati di Ruang Rapat Wiswa Sabha usai menggelar rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur dan dihadiri oleh Wakapolda Bali Brigjen I Nyoman Suyastra, BNN, Kanwilkumham, Kesbanglimas, PT Angkasa Pura dan Garuda Indonesia.
"Kita secepatnya pokoknya, pindahkan secepatnya, bukan mundur itu kan kemarin direncanakan mau dilaksanakan di sini. Tapi karena ada masukan-masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan Pemda setempat sehingga kita pindahkan dari Bali," jelas Mamock.