Akibat Merudapaksa Gadis di Bawah Umur Bambang Diganjar 10 Tahun Penjara
Bambang (29) warga Kelurahan Kombos Timur di vonis 10 tahun penjara akibat merudapaksa gadis di bawah umur.
Editor: Budi Prasetyo
A
TRIBUNNEWS.COM.MANADO - Bambang (29) warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan V, Kecamatan Singkil harus menghabiskan sepuluh tahun hidupnya di balik jeruji besi. Itu setelah palu hakim memvonisnya akibat pemerkosaan gadis di bawah umur, sebut saja Ratu (17).
Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Vincentius B Trisnaryanto, Bambang tertunduk lesu mendengar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis (12/2/2015). Dalam amar putusan Hakim Bambang terbukti bersalah dan pantas menerima hukuman tersebut.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan Bambang juga dibebankan denda Rp 60 juta dan subsidier tiga bulan penjara," tutur Vincenthius.
Perbuatan asusila ini terjadi, Senin (18/8/2015) 2014, sekitar pukul 00.10 Wita, di ruas jalan Ringroad Kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget. Dimana pada saat itu, korban yang hendak menuju ke Kota Bitung dan menunggu angkutan di lampu merah belakang Multimart Pall Dua, tiba-tiba didatangi terdakwa dan kemudian menawarkan diri akan mengantar ke terminal Pall Dua dengan menggunakan sepeda motor.
Tawaran terdakwa pun diterima korban, sehingga korban pun langsung menaiki motor terdakwa. Akan tetapi pada saat menaiki motor, terdakwa malah membawa korban ke jalan baru dekat Gotel Grand Kawanua. Kemudian sesampainya di tempat tersebut yang merupakan lokasi kejadian, terdakwa langsung menghentikan sepeda motor dan menodong korban dengan kunci motor.
Ternyata terdakwa bermaksud lain, dimana terdakwa memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Tanpa pikir panjang lagi, terdakwa segera membuka baju korban, dan kemudian perlahan-lahan melancarkan aksi bejatnya. Usai menyetubuhi korban, terdakwa pun membawa korban dan menurunkannya di Pompa Bensin Pall Dua. (tribunmanado/finneke wolajan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.