Pria Hidung Belang Kabur dari Kamar Saat Digerebek Polisi
MST yang berstatus mucikari malam itu kedatangan tamu pria hidung belang juga tak sempat meminta ongkos karena anak buahnya keburu digerebek petugas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - MST (48) wanita yang berdomisili di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polres Jembrana, Kamis (12/2/2015) malam.
MST yang berstatus mucikari malam itu kedatangan tamu pria hidung belang juga tak sempat meminta ongkos karena anak buahnya, MZY (27) keburu digerebek petugas.
Ditemui di Mapolres Jembrana, Jumat (13/2/2015), ibu satu anak ini mengaku baru 20 hari ini menjalani usaha warung kopi plus di kawasan yang dikenal dengan sebutan Batukarung di Desa/Kecamatan Melaya. MST mengenal MZY kemudian
menjadi penjaga di warung kopinya tiga hari lalu.
Mereka sepakat bekerja sama dengan hitung-hitungan setiap transaksi dipatok tarif Rp 50 ribu dengan rincian MZY menerima upah Rp 40 ribu dan Rp 10 ribu bagian MST selaku mucikari dan penyedia kamar.
"Anak buah saya baru tiga hari kerja dan baru dapat empat tamu. Nah orang yang kemarin malam itu belum bayar karena keburu ditangkap petugas. Saya baru terima Rp 30 ribu," jelas MST.
Saat digerebek petugas, MZY sedang melayani tamunya. Ia yang tak menyadari kedatangan petugas hanya bisa pasrah saat petugas menggedor pintu kamar MZY. Namun, saat digerebek pria hidung belang tersebut berhasil meloloskan diri dengan cara melompat keluar kamar dan tak sempat membayar ongkos kepada MZY. Akhirnya, petugas hanya menggiring MST dan MZY ke Mapolres Jembrana untuk dimintai keterangan.
Kasubag Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari operasi pekat yang berlangsung dari 5 hingga 25 Februari 2015 mendatang.
Saat ini, MZY langsung menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sementara, MST akan dijerat dengan pasal 296 KUHP, jo Pasal 506 tentang perbuatan cabul yang sengaja dijadikan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.