Bupati dan Wali Kota se-Jatim Sepakat Tolak Penghapusan PBB
Wacana Pemerintah Pusat menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mendapat perlawanan dari Gubernur dan Bupati/Wali
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wacana Pemerintah Pusat menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mendapat perlawanan dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Jatim.
Gubernur Soekarwo menyatakan, pihaknya tegas menolak rencana Kementerian Keuangan menghapus PBB dan NJOP, karena langkah itu dipastikan akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).
"Makanya saya dan seluruh Bupati/Wali Kota se-Jatim kompak menolaknya," tegasnya, Selasa (17/2/2015).
Menurut Pakde Karwo, PBB dan NJOP sebenarnya bukanlah fungsi budgeting, melainkan lebih pada fungsi pengaturan kepemilikan tanah, sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan.
"Penghapusan PBB dan NJOP malah akan menjadikan pengaturan pertanahan menjadi tidak terukur," tandasnya.
Dikatakannya, sejak tahun 1950-an, administrasi pertanahan telah berubah, yakni dari yang dulunya hanya bersifat budgeting pengaturan satu tempat bidang pertanahan, berubah menjadi fungsi pengaturan yang melekat dimana pemilik tanah dan pembayar pajak menjadi satu kesatuan.
Nah, sejak saat itulah muncul perbedaan antara fungsi dari administrasi pertanahan yang ada dibawah kendali kantor pertanahan (dulu disebut kantor Agraria), sementara iurannya masuk ke Ditjen Pajak.
Sehingga waktu itu muncul surat Petok D atau surat bukti pembayaran Ipeda yang dikeluarkan pemerintah bagi pemilik tanah. Pencatatan tanah saat itu kemudian disebut sebagai pencatatan tanah
Leter C.
"Dari situ kan jelas semua. Makanya jangan hanya dengan alasan budgeting lantas mau menghapus PBB dan NJOP. Sekali lagi ini adalah fungsi pengaturan dan bukan semata-mata bugeting," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.