Dua Minggu Tak Ketemu Istri, An Perkosa Gadis di Bawah Umur
Nasib sial menghampiri Bun yang baru bekerja tiga hari. Bun dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh rekan kerjanya.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nasib sial menghampiri Bun yang baru bekerja tiga hari. Bun dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh rekan kerjanya.
Pria yang diketahui bernama An itu memakasa korban Bun (16) saat situasi sedang sepi.
Jauh dari istri jadi alasan An berhubungan badan dengan korban yang baru berusia 16 tahun.
Korban adalah teman satu kerja yang berada di satu rumah. Sekitar dua minggu tak bertemu istri, memaksa An melakukan hubungan badan bersama Bun. Bun sebagai korban baru berusia 16 tahun.
Pelaku mengaku hanya sekali melakukan tindakan haram tersebut.
"Saya ndak liat bokep," ucap An kepada Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Sherly Imaculata, Selasa (17/2/2015).
Kasubbag Humas Polrestabes Surbaya Kompol Widjanarko menyatakan, pelaku mengaku khilaf melakukan tindakan tersebut.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas dia. (idr/ ian)