Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bupati Karanganyar Minta Jadi Tahanan Kota

Ketua Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, OC Kaligis, mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Eks Bupati Karanganyar Minta Jadi Tahanan Kota
TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12/2014). Sidang ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi bantuan Kemenpera untuk pembangunan perumahan GLA dan kasus tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Karanganyar. TRIBUN JATENG/WAHYU SULISTIYAWAN 

TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG – Ketua Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, OC Kaligis, mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan, dari Lembaga Pemasyarakatan Bulu menjadi tahanan kota.

Surat pengalihan penahanan diserahkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015). "Kami ajukan surat pengalihan penahanan yang mulia. Alasan mempengaruhi saksi kayaknya sudah tidak mungkin lagi terjadi," kata Kaligis, sebelum sidang putusan itu dimulai, siang ini.

Menurut Kaligis, surat permohonan itu diajukan secara lisan dan tertulis kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto. Surat pengalihan itu diterima secara langsung oleh Dwiarso, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti. "Nanti kami musyawarahkan lagi pak ya," jawab hakim Dwiarso.

Sidang Rina saat ini beragenda putusan hukum. Guru SD Gaum II Tasikmadu itu terjerat kasus korupsi Subsidi Perumahan Griya Lawu Asri dari Kementerian Perumahan Rakyat. Selain Korupsi, Rina juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

Rina dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. Mantan Bupati Karanganyar itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rina juga dinilai bersalah melanggar dakwaan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Penuli Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas