Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Batu Giok 20 Ton, Pemprov Aceh Diminta Gunakan Hukum Qanun

Aturan ini diharapkan bisa menghindari konflik antar-warga dan membuat warga berdaya serta terjaga kehidupan perekonomiannya.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Gara-gara Batu Giok 20 Ton, Pemprov Aceh Diminta Gunakan Hukum Qanun
KOMPAS.com/ RAJA UMAR
Warga bersama aparat mengamankan batu giok seberat 20 ton di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH — Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh meminta Pemerintah Provinsi Aceh segera menerbitkan aturan yang lebih detail terkait aksi penambangan batu alam yang kini marak dilakukan warga di Provinsi Aceh.

Aturan ini diharapkan bisa menghindari konflik antar-warga dan membuat warga berdaya serta terjaga kehidupan perekonomiannya.

"Adanya konflik warga terkait penemuan batu giok seberat 20 ton di Kabupaten Nagan Raya digadang-gadang karena masih belum ada aturan yang jelas yang diimplementasikan saat ini," katanya saat menggelar rapat kerja pertemuan dengan pihak eksekutif dan pengusaha batu giok Aceh, di Gedung DPRA, Selasa (17/2/2015).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Aceh Said Ikhsan Tambe mengatakan, saat ini batu temuan warga di Kabupaten Nagan Raya memang dikategorikan batu yang memiliki potensi ekonomi.

“Ya, warga menamakannya dengan jenis giok dan saat ini penanganannya sedang dilakukan oleh pemerintahan setempat, namun tetap berkoordinasi dengan kita,” ujarnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Said, akan memberi aturan yang lebih implementatif bagi pengolahan batu giok. Proses pengolahan batu mulia yang ditemukan harus dilakukan di Aceh. Kalaupun tidak diolah di Aceh, maka orang yang membawa bongkahan mentah batu Aceh harus mendapatkan persetujuan dari gubernur.

“Pengolahan dan pemurnian batu Aceh wajib di Aceh. Tidak boleh batu dikeluarkan dari Aceh,” ungkapnya dalam dengar pendapat penetapan qanun tentang mekanisme pengambilan, pengolahan, dan penjualan batu alam.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada Komisi I DPR Aceh, Said mengungkapkan potensi batu mulia Aceh. Dia mengatakan, Aceh memiliki potensi batuan yang lengkap. Untuk wilayah tengah Aceh, Said mengatakan hampir semua tempat terdapat batu mulia tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Aceh (APBA) Abu Usman menyesali adanya insiden perkelahian antarwarga terkait penemuan bongkahan batu giok seberat 20 ton di Kabupaten Nagan Raya.

“Kita tahu saat ini banyak warga yang menaruh harapan kesejahteraan pada batu-batu yang didapat dari alam Aceh saat ini. Oleh karenanya, pemerintah juga kami harapkan bisa memberi kesempatan bagi warga yang mencari dan mengusahakan hidupnya dari batu-batu yang didapat tersebut,” ujar Abu Usman.

Abu Usman juga menyarankan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan keahlian para perajin batu akik dengan memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan mendapatkan pengetahuan tentang industri perhiasan agar bisa menciptakan lapangan kerja baru di Aceh.

Penemuan batu alam jenis giok Aceh sekitar 20 ton di kawasan Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menimbulkan konflik antara warga dan pendatang. Hingga Jumat (13/2/2015) lalu, warga lokal masih marah karena pendatang tak berkomitmen menjalani moratorium pengambilan batu alam yang diolah menjadi batu perhiasan dan akik itu.

Lokasi penemuan batu giok berukuran raksasa itu berjarak sekitar 10 kilometer dari permukiman warga. Untuk mencapai ke lokasi harus berjalan kaki mengikuti aliran sungai dan tebing sekitar dua jam perjalanan. Kini tak hanya anggota kepolisian bersenjata lengkap bersama TNI yang menjaga batu tersebut, sebagian warga Desa Pante Ara pun ikut membantu petugas menjaga lokasi batu karena dikhawatirkan ada pihak yang mengincarnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas