Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sulsel: Hormati Putusan Hakim Sarpin

Anton mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak Budi Gunawan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Sulsel: Hormati Putusan Hakim Sarpin
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan kapolda Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi (kedua kanan) memperlihatkan tanda jabatan Polri kepada Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Ike Edwin (kedua kiri) bersama Kapolda Sulsel, Irjen Pol Anton Setiadi (kanan) disela serah terima ibu asuh Polwan Polda Sulsel di SPN Batua, Makassar, Sulsel, Minggu (14/9). Irjen Pol Burhanudin Andi menjabat sebagai kapolda Sulsel selama 2 tahun 1 bulan dan dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Polisi Anton Setiadji meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.

Anton mengatakan  putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang  mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan dan  memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  tidak sah, dianggap  sudah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Putusan hakim Pengadilan atas praperadilan yang diajukan Budi Gunawan,itu sudah sesuai. Apapun  putusannya  harus dihormati," kata Anto kepada Tribun saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Anton mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Sarpin menganggap bahwa KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi. Kasus Budi, menurut hakim, tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.

Berita Rekomendasi

Hakim juga menganggap kasus Budi tidak termasuk dalam kualifikasi mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat. Hakim pun menganggap tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat calon kepala Polri itu.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail mengenai kasus yang menjerat Budi.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. (san)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas