Mantan Bupati Karanganyar Dipejara 6 Tahun
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri
Editor: Sugiyarto
Tribun Jateng
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015)
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (17/2/2015), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.