Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 7,873 Miliar

Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 7,873 Miliar
Tribun Jateng
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Rina Iriani Sri Ratnaningsih, hadir dalam persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/2/2015).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan. Serta mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 7,873 miliar," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusannya.

Untuk uang pengganti, majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelangnya juga tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis yang diberikan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Tengah. Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Rina dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, Rina juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,8 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas