Pores Gowa Sita 7 Hektar Lahan Ahli Waris Raja Andi Mappanyuki
Puluhan personil Polres Gowa melakukan penyitaan atas lahan seluas tujuh hektare yang disinyalir milik ahli waris masa kerajaan Gowa Andi Mappanyuki
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Puluhan personil Polres Gowa melakukan penyitaan atas lahan seluas tujuh hektare yang disinyalir milik ahli waris masa kerajaan Gowa Andi Mappanyuki, di Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Selasa (17/).
Penyitaan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan warga atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ahli waris Andi Mappanyuki.
Seorang pemilik lahan, Hasriani Daeng Kintang (40), mengatakan tanah tersebut sudah dia beli sejak 2012 lalu.
"Saya beli dari pihak kedua. Ada sertifikat sebagai bukti. Lahan saya disini hanya 5.000 meter. Tapi banyak tanahnya orang juga dia klaim. Yang mengklaim miliki rinci, tapi hanya dalam bentuk fotokopi, " ujar Hasriani.
Penuturan Hasriani, tanah tersebut memang memiliki sejarah merupakan tanah pada masa kerajaan Gowa. Namun sudah diganti rugi oleh pemerintah setempat pada tahun 1965.
Dari pantauan tribun, lahan tersebut sudah dipasangi papan nama sebagai hak milik lahan atas nama Sjahrul seluas dua hektare dan Sjamsul lima hektare. Dan dipagari seng sekeliling nya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Akbar, mengatakan kasus penyerobotan itu sudah masuk dalam penanganan kejaksaan.
"Tanah ini yang miliki ada tiga warga. Dan sudah dalam penanganan Kejari, " ujarnya.