Wanita Ini Ditangkap karena Simpan Sabu di Balik Bra
Lestari (45), warga Jalan Kasti, Pematang Siantar tertangkap dan terbukti menyimpan sabu di dalam bra,
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PEMATANG SIANTAR — Lestari (45), warga Jalan Kasti, Pematang Siantar, Sumatera Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena tertangkap dan terbukti menyimpan sabu di dalam bra, Minggu (15/2/2015) malam. Penangkapan terhadap Lestari sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bola Kaki, tepatnya di belakang sebuah sekolah swasta di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Utara.
Setelah ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, Lestari langsung diinterogasi dan tubuhnya digeledah. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,65 gram disimpan di balik bra yang dipakainya.
Lestari pun diboyong ke Markas Polres Pematang Siantar di Jalan Sudirman. Di hadapan petugas, dia mengaku sudah setahun mengisap sabu untuk mengobati penyakit gatal yang dia derita. Dia juga mengaku membeli barang haram tersebut dari orang yang telah dia kenal, tetapi tidak tahu di mana tempat tinggalnya.
"Harganya sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per paketnya," akunya.
Akibat perbuatannya, Lestari dikenakan Pasal 114 subsider 112 UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka kami tangkap di lokasi Jalan Bola Kaki. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dari dalam kutang tersangka," kata Kasat Narkoba AKP Bambang SW saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2015).
Hingga kini, lanjut Bambang, pihaknya masih memeriksa tersangka guna kepentingan pengembangan.( Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe)