Pengemudi Speedboat Maut Ditahan di Polres Banyuasin
Polair Banyuasin menahan Holidi (39), pengemudi yang membuat speedboatnya terbalik di periaran Pulau Rimau. Enam penumpang tewas dalam kecelakan ini.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Sudarwan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Satuan Polisi Air Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, sudah menetapkan tersangka kepada Holidi (39). Speedboat yang dibawanya beberapa waktu lalu di perairan Pulau Rimau mengalami kecelakaan.
"Dia akan ditahan di Polres Banyuasin karena kita tidak memiliki ruang tahanan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di sana," kata Kasat Polair Banyuasin, AKP Suprawira, melalui pembicaraan via telepon, Rabu (18/2/2015).
Seperti diketahui, tujuh penumpang speedboat Fahri Aziz yang datang dari Karang Agung Banyuasin menuju Palembang tewas tenggelam setelah speedboat terbalik di wilayah perairan Pulau Rimau, Banyuasin.
Enam korban meninggal diketahui tinggal di sekitar lokasi kejadian, sementara seorang berlokasi di Palembang.