Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulsel Cekal Feriyani Lim

Kepolisian Daerah Sulsel mengaku belum melakukan penahanan terhadap Feriyani Lim, yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Sulsel Cekal Feriyani Lim
Twitter.com/@polisipatung
Foto diduga mirip Abraham bersama perempuan bernama Feriyani Lim. Gambar ini diunggah di akun Twitter Patung Polisi @polisipatung. (Tribun Timur). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kemenangan Preperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengenai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar, secara tiba-tiba menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka.

Penyidik Polda Sulsel menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan tersangka Feriyani Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan langsung Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi dalam jumpa persnya di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015) pagi.

Dalam jumpa persnya, Endi mengatakan Abraham ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan 9 Februari lalu. Saat itu pula Abraham langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itu langsung dijadikan tersangka terhadap Abraham Samad. Penyidik tidak langsung mengumumkan karena saat itu masih dalam proses pendalaman saksi-saksi, setelah yakin barulah kita umumkan," kata Endi.

Menurut Endi penetapan Abraham sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Dimana sebelum ditetapkan,  penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan barang bukti. Puluhan saksi yang diperiksa tersebut terdiri kelurahan, RT/RW, catatan Sipil, kecamatan dan termasuk keluarga Feriyani Lim. Saksi ahli pidana, kependudukan dan imigrasi. pengawas internal maupun pihak Propam.

Dalam pemeriksaan puluhan saksi itu, hasilnya Abraham ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat Abraham Samad telah melakukan pengurusan surat yang di dalamnya ada pemalsuan untuk membuat paspor atas nama Feriyani Lim.

BERITA TERKAIT

Atas kasus ini, Abraham dikenakan Pasal 264 ayat 1 sub 266 ayat 1/Jo pasal 55 ,56, pasal 93 UU nomor 23 tahun 2006 UU nomor 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu Kepolisian Daerah Sulsel mengaku belum melakukan penahanan terhadap Feriyani Lim, yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen ini.

Namun Polda Sulsel menyampaikan tersangka utama kasus pemalsuan dokumen tersebut sudah dilakukan pencekalan. Pencekalan itu dilakukan sebagai upaya agar tersangka tidak bepergian ke luar negeri. Pasalnya Polda menghawatirkan jika  melarikan diri, dapat menyulitkan proses penyidikan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas