Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Saksi Dihadirkan Pada Sidang Korupsi Bupati Riau

Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan dengan terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tiga Saksi Dihadirkan Pada Sidang Korupsi Bupati Riau
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG- Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan dengan terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/2/2015). Sidang menghadirkan tiga orang saksi.

Mereka adalah, pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar, Kadis Kehutanan Riau, Irfan Effendi, dan pensiunan PNS di Riau, Zulkifli Yusuf. Sebelum dimintai keterangan, ketiga saksi terlebih dulu diambil sumpahnya.

Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH itu, terdakwa Annas hadir dengan mengenakan baju batik warna cokelat. Politisi Partai Golkar itu duduk disamping tim kuasa hukumnya. Saksi Cecep Iskandar menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (san)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas