Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 8 Bulan Penjara Untuk Pengkritik Bupati Gowa

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 bulan penjara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vonis 8 Bulan Penjara Untuk Pengkritik Bupati Gowa
Tribun Timur/Muh Abdiwan
Suasana Sidang kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa dengan terdakwa Fadli Rahim (33) di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke, Senin (29/12/2014). Fadli akhirnya divonis penjara 8 bulan penjara pada sidang putusan, Rabu (18/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2/2015).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 18 bulan penjara.

Fadli Rahim yang adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemda Gowa diketahui mengkritik Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo,

Saat itu Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, melalui Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa Arifuddin Saeni, mengatakan, Fadli tidak mengeritik, namun justru menuduh bupati menerima fee atau komisi proyek.

Karena dianggap tak bisa membuktikan tuduhannya, Fadli diadili, setelah diproses di Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Gowa dan diperiksa oleh polisi dan jaksa sejak Mei 2014 lalu.

Tanggal 24 November 2014 lalu, setelah lima bulan wajib lapor di Mapolres Gowa, Fadli yang bicara kinerja orang nomor satu Gowa tersebut melalui jejaring sosial, LINE, grup alumni SMA 149 Sungguminasa, Gowa.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga sudah diturunkan pangkatnya dari golongan III A ke Golongan III B. Bukan hanya itu, ibu kandungnya yang juga guru Bahasa Inggris di SMA 1 Sungguminasa, Gowa, juga dimutasi ke SMAN 1 Parangloe, atau 30 kilometer dari rumahnya.

Karena kejadian itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun karena melanggar undang-undang IT pasal 21 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Di chatroom group LINE alumni Salis (atau alumnus SMA 1 Gowa) ini Fadli menuliskan pesan yang dianggap kritik namun oleh bupati disebut tuduhan dan pencemaran nama baik.

Sebagian tulisan tangan Fadli Rahim tentang kronologis kritiknya. Tribun sejauh ini hanya mendapatkan bagian terakhir dari 4 halaman.

...Saat itulah saya melontarkan komentar saya setuju Gowa tidak inovatif dan di kalimat itu saya menyinggung soal banyak investor yang tidak jadi invest di Gowa karena tidak adanya deal tentang pembagian komisi/fee dengan bupati, yang saya dengar langsung dari salah satu investor, ada juga dari kawan-kawan pengusaha/PNS yang memiliki hubungan kerja dengan para investor/kontraktor, mereka rata-rata memiliki keluhan yang sama mengenai Bupati Gowa.
Contoh, seorang kawan yang merupakan pengusaha timbunan, ada sebuah insiden dimana truk timbunan dilarang memasuki suatu kawasan pembangunan kecuali milik yang berasosiasi dengan bupati entah itu perusahaan Bupati sendiri atau atas nama orang lain.
Tabiatnya sudah jadi rahasia umum ada juga soal investasi pembangunan resort untuk kawasan wisata di daerah Bilibili dan air panas Biringbulu yang berminat dikelola untuk swasta namun berakhir secara dengan yang lain di atas.
Percakapan berlanjut semakin hangat mengenai Gowa dan perkembangannya. Selama percakapan itu berbagai ketidakadilan yang pernah saya saksikan sendiri berkelebat difikiran saya, bayangan mengenai orang-orang yang diatas sesuka hati/ diturunkan jabatannya bukan karena alasan yang prinsipil dan tidak dengan tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang PNS. Ada yang dihukum hanya karena fitnah dari PNS lain.

Tags:
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas