Masyarakat Berau Masih Bisa Beli Tiket di Bandara
Kebijakan Kemenhub untuk menghapuskan penjualan tiket maskapai di bandara, yang mestinya diberlakukan sejak hari Minggu (15/2) kemarin ditunda.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapuskan penjualan tiket maskapai di bandara, yang mestinya diberlakukan sejak hari Minggu (15/2) kemarin ditunda.
Dengan demikian, calon penumpang pesawat masih bisa melakukan pembelian tiket di bandara. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bandara Kalimarau Berau, Yuyus Yudana. Menurut Yuyus, awalnya pihaknya telah bersiap untuk menerapkan aturan tersebut.
“Soal kesiapan kita kapanpun diminta siap saja, apalagi setelah pemberitahuan sebelumnya kita sudah siapkan mekanisme penerapannya seperti sosialisasi dan pemberitahuan kepada semua maskapai yang beroperasi di sini (Bandara Kalimarau),” ungkapnya kepada Tribun, Jumat (20/2/2015).
Sekadar diketahui, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 yang melarang penjualan tiket di bandara itu baru diberlakukan tiga bulan kedepan.