Sopir Bus Sang Engon Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir Bus Sang Engon, Mohamad Husen, warga Lamongan, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Tol Lingkar Jangli.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawab Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan sopir Bus Sang Engon, Mohamad Husen (55) warga Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, Kota Semarang, Jumat (20/2/2015).
Akibat insiden kecelakaan tunggal itu, 16 penumpang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, Mohamad Husen dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang
nomor 22 tahun 2009 terntang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya seseorang," kata Djihartono, Sabtu
(21/2/2015).
Tak hanya melajukan bus dalam kecepatan tinggi, sopir bus juga menaikkan penumpang lebih dari kapasitas. Bus diketahui berkapasitas 52 orang, sementara saat kejadian bus itu diisi 73 orang.
"Lajunya kencang, sebelum terbalik dan melewati pembatas jalan dan melompat ke jalur sebelahnya, bus menyalip tiga mobil," katanya.