Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Sang Engon Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir Bus Sang Engon, Mohamad Husen, warga Lamongan, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Tol Lingkar Jangli.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sopir Bus Sang Engon Jadi Tersangka
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Jadi tersangka, sopir Bus Sang Engon diborgol dalam perawatan. Dia disangka melakukan kesalahan dalam hal over kapasitas bus dan lalai dalam berkendara. 

Laporan Wartawab Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Polisi menetapkan sopir Bus Sang Engon, Mohamad Husen (55) warga Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut yang terjadi di Tol Lingkar Jangli, Jatingaleh, Kota Semarang, Jumat (20/2/2015).

Akibat insiden kecelakaan tunggal itu, 16 penumpang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan, Mohamad Husen dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang
nomor 22 tahun 2009 terntang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya seseorang," kata Djihartono, Sabtu
(21/2/2015).

Tak hanya melajukan bus dalam kecepatan tinggi, sopir bus juga menaikkan penumpang lebih dari kapasitas. Bus diketahui berkapasitas 52 orang, sementara saat kejadian bus itu diisi 73 orang.

"Lajunya kencang, sebelum terbalik dan melewati pembatas jalan dan melompat ke jalur sebelahnya, bus menyalip tiga  mobil," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas