Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sial, Bebas Dari Penjara Joko Ditahan Lagi

Setelah mencuri sepeda motor tersangka kabur ke Wonosari dan mengulangi perbuatannya dengan mencuri laptop

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sial, Bebas Dari Penjara Joko Ditahan Lagi
Tribun Jogja/Santo Ari
Joko Wahyudi terpaksa harus kembali mendekam di penjara Polsek Bulaksumur Sleman, setelah sebelunya dibui selama 9 bulan di LP Wonosari. Foto Senin (23/2/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang pemuda yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wonosari tidak lama menghirup udara bebas lantaran langsung ditangkap anggota Polsek Bulaksumur, karena terjerat kasus pencurian sepeda motor. Tersangka Joko Wahyudi (26) warga Karanganyar, Jawa Tengah, sebelumnya ditahan karena kasus pencurian laptop,

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Aji Hartato menuturkan Joko terjerat kasus pencurian sepeda motor milik korban Siswanto (24) karyawan warung di Klebengan, Caturtunggal, Depok, Sleman pada bulan Mei 2014 silam. Setelah mencuri sepeda motor tersangka kabur ke Wonosari dan mengulangi perbuatannya dengan mencuri laptop. Dari kasus pencurian laptop tersebut dia ditangkap dan dipenjara selama sembilan bulan.

"Februari ini dia keluar dari lapas Wonosari. Tapi anggota sudah menunggunya dan melakukan penangkapan untuk kasus pencurian sepeda motor," ujar Kapolsek, Senin (23/2/2015).

Kanit reskrim Polsek Bulaksumur AKP Eka Andi secara terperinci menuturkan Joko melancarkan aksi pencurian motor Rabu 14 mei silam. Dia melamar pekerjaan di salah satu warung yang berada di Klebengan, Sleman. Pemilik warung tanpa rasa curiga lantas menerimanya dan memperbolehkan tinggal di warungnya.

Akan tetapi belum 24 jam tinggal dan bekerja, dia malah melarikan sepeda motor Yamaha Xeon milik teman kerjanya bernama Siswanto yang juga tinggal di warung tersebut.

Tersangka mengambil kunci motor milik korban yang diletakkan di meja dan melarikan sepeda motor saat korban tengah twrlelap tidur pukul 04.00 pagi.

Berita Rekomendasi

"Hari itu dia diterima kerja, hari itu pula dia mencuri sepeda motor," unkap Andi.

Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, dia melarikan diri ke Wonosari di rumah sanak saudaranya. Bukannya menyudahi aksinya dia malah melakukan pencurian laptop di TKP Wonosari. Akan tetapi aksinya tersebut dapat diungkap dengan cepat. Tersangka ditahan di Lapas Wonosari selama sembilan bulan terhitung dari bulan Juni 2014 dan bebas pada akhir pekan lalu.

Akan tetapi bukan udara bebas yang dia dapat. Setelah keluar lapas dia harus digiring polisi Bulaksumur untuk dimintai pertanggungjawaban perihal kasus pencurin motor.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas