Polres Sikka Gagalkan 17 Calon TKI Asal Matim
Polres Sikka menggagalkan keberangkatan 17 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Manggarai Timur
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.BORONG -- Polres Sikka menggagalkan keberangkatan 17 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Sabtu (21/2/2015). Digagalkannya keberangkatan 17 calon TKI itu karena tidak memiliki dokumen resmi.
Informasi ini disampaikan anggota DPRD Matim, Tarsi Sjukur, ketika ditemui di Kantor DPRD Matim, Sabtu (21/2/2015).
Tarsi mengaku mendapat informasi dari sumber terpercaya di Maumere bahwa ada 17 calon TKI ilegal asal Matim ditahan polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap. Dari 17 orang calon TKI itu, demikian Tarsi, tujuh orang di antaranya masih di bawah umur.
Tarsi mengatakan, calon TKI asal Matim itu hendak berangkat ke Kalimantan. Mereka tidak memiliki dokumen resmi, baik kartu tenaga kerja maupun persyaratan lain seperti rekomendasi dari Dinas Sosial dan Nakertrans, dan terdaftar sebagai calon TKI berdasarkan permintaan pihak perusahaan.
Ke-17 calon TKI itu, jelas Tarsi, masing-masing dari Kampung Sok Desa Compang Ndejing Kecamatan Borong, dari Kampung Liang Leso dan Golo Mongkok Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
"Kasus seperti ini terjadi berulang kali dan tentu sangat disayangkan. Apalagi calon TKI di bawah umur," kata Tarsi.
Dikatakannya, ia juga telah menginformasikan kasus itu secara langsung kepada Bupati Matim, Yoseph Tote, untuk disikapi. "Saya dapat telepon dari orang Matim yang ada di Maumere. Setelah saya konfirmasi ke salah satu polisi di Polres Sikka ternyata benar ada TKI asal Matim yang ditahan Polres Sikka karena tidak memiliki dokumen lengkap dan ada yang masih di bawah umur. Saya berharap calo yang mencari dan membawa mereka harus diproses secara hukum. Siapa pun dia," kata Tarsi.