Setelah Truk Diembat, Syaiful Pura-pura Pamit dengan Korban
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truk
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA -- Modus pencurian kendaraan jenis Dump Truk PS pengangkut batubara yang dilakukan oleh pelaku bernama Syaiful (29) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), tergolong cukup unik.
Usai melakukan bongkar muat batubara di Dermaga Palembang, pada pertengahan Februari lalu, tersangka bersama korban Nefiansyah (30) seorang sopir truk batubara warga Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat, terlebih dahulu diajak mampir ke rumah rekan tersangka di Desa Lubuk Sakti Indralaya Selatan.
Sesampainya di rumah teman pelaku, korban Nefiansyah disuruh duduk. Sedangkan, pada saat itu tersangka Syaiful langsung menghubungi rekannya bernama Nang (DPO), untuk mengambil kunci kontak kendaraan dari tangannya dan membawanya pergi tanpa sepengetahuan korban.
Melihat rekannya Nang berhasil membawa lari Dump Truk milik korban, pelaku berpura-pura pamit dengan korban dan tidak muncul-muncul lagi. Korban menyadari sekaligus merasa telah dibohongi oleh pelaku, akhirnya korban Nefiansyah melaporkan tindakan pencurian itu kepada pihak Polsek Indralaya berdasarkan LP/B/30/II/2015/Sek.
Usai menerima laporan korban, petugas Polsek Indralaya melakukan penyelidikkan mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Dump Truk PS bernopol B 9182 TYX, setelah mengetahui keberadaan pelaku yang pada Minggu malam (22/2) pukul 22.00, tengah berada di salah satu rumah rekannya di Desa Sepucuk Pedamaran Kabupaten OKI.
Polisi langsung menyergap tersangka di rumah rekannya, karena berusaha kabur, petugas langsung melumpuhkan tersangka Syaiful pada bagian betis kanan hingga pelaku pun tersungkur bersimbah darah dan langsung dilarikan petugas menuju Puskesmas terdekat guna diberikan perawatan medis. Namun sayang, pada proses penyergapan itu, rekan tersangka Nang (DPO) berhasil lolos.
Kapolres OI AKBP Asep JS melalui Kapolsek Indralaya AKP Robi Sugara SH mengatakan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truk warna merah putih yang telah dimodifikasi, milik korban dan rencananya oleh pelaku akan dijual senilai Rp 60 juta.
“Rencananya mobil tersebut akan dijual di Desa sepucuk senilai Rp 60 juta, apabila mobil itu laku terjual, tersangka Syaiful kebagian Rp 20 juta,” kata Kapolsek Indralaya, Senin (23/2), seraya mengatakan, atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian.(CR7)