Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberapa Terpidana Mati akan Dieksekusi Bersama Duo Bali Nine

Selain Duo Bali Nine, beberapa terpidana juga akan dieksekusi mati pada gelombang kedua di Nusakambangan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Beberapa Terpidana Mati akan Dieksekusi Bersama Duo Bali Nine
antara/nyoman budhiana
Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-Selain Duo Bali Nine, beberapa terpidana juga akan dieksekusi mati pada gelombang kedua di Nusakambangan. Terpidana mati tersebut berasal dari luar Lapas Nusakambangan.

"Berdasarkan informasi, beberapa sudah ada di sana. Namun, kami tidak tahu jumlahnya berapa dan siapa saja mereka. Tapi, dari pemberitaan media, Jaksa Agung menyebut ada 10," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, A Yuspahrudin kepada Tribun Jateng saat ditemui di kantornya, Rabu (25/2/2015).

Pasalnya, belum ada pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung soal siapa saja yang akan dieksekusi mati pada gelombang kedua itu. Intinya, pihak Kemenkumham menyatakan siap berapapun jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi.

Jika memang terpidana yang akan dieksekusi berjumlah 10 orang, menurut Yuspahrudin, jumlah tersebut lebih besar dibandingkan eksekusi pada gelombang pertama. Untuk tempat eksekusi, dia juga belum menerima kepastian apakah akan dijadikan satu di Nusakambangan, atau ada tempat lain.

Biasanya pemberitahuan pasti akan disampaikan pasti dalam rapat koordinasi beberapa hari sebelum eksekusi. Kemenkumham juga sudah menyiapkan ruang isolasi untuk terpidana mati sebelum dieksekusi.

Untuk tempat isolasi, Kemenkumham hanya menyiapkan tempat yang sudah ada di LP akan diseting menjadi ruang isolasi dengan pengamanan ketat.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas