Dua Model Cantik dan Polisi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Karena Narkoba
Oknum Bintara Polres Tanjungpinang, dan dua model itu dinilai terbukti menggunakan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Briptu Muhammad Amri Hasibuan (28) beserta dua rekan modelnya Deslika (21) dan Titin Daniati (19), dituntut satu tahun dan enam bulan penjara.
Oknum Bintara Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dan dua model itu dinilai terbukti menggunakan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sagala SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/2/2015).
Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah mengonsumsi narkoba. Kami juga meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan kurungan non denda,'' ujar Rudi Sagala SH di hadapan majelis hakim.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui penasehat ukum Habdi Sugeng menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
''Kami akan ajukan pembelaan yang mulia,''ujar Habdi Sugeng.
Majelis hakim pun akhirnya menunda sidang perkara tersebut selama satu pekan kedepan untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa.
Sekedar mengingatkan kronologis penangkapan ketiga terdakwa itu langsung dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Hilman Wijaya bersama beberapa anggota Sat Narkoba, di sebuah rumah dikawasan Perumahan Pinlang Mas Blok A1 Nomor 26 Jalan Raja Haji Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang, pada Sabtu (27/9) tahun lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu, dan setengah butir pil ekstasi sisa pakai, termasuk bong untuk alat hisap shabu di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti (BB) yang diamankan, berupa narkoba jenis shabu seberat 0,8 gram.
Sementara, terdakwa Ambri juga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu yang dipakai bersama dua rekan wanitanya itu dari Ucok (DPO) yang dibelinya seharga Rp 300 ribu.
Pantauan dipersidangan saat JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, para terdakwa terlihat tak henti hentinya berdoa sambil memejamkan mata sembari menunggu hasil tuntutan.