Pria Ini Simpan Sabu di Bawah Jempol Kaki
Paket sabu ditemukan disimpan di bawah jempol kaki kiri atau di atas sandal yang dipakainya.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.TABANAN - I Pande Kadek Adi Pusmawan alias Klepus (31), selalu tertunduk saat dibawa petugas ke ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Tabanan, Rabu (25/02/2015). Dia kini dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bawa sabu-sabu.
Klepus ditangkap berdasarkan informasi dari warga mengenai transaksi narkoba yang dilakukan di pinggir jalan komplek perumahan, Banjar Sema, Kediri, Tabanan. Atas informasi itu, petugas yang melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan pada Senin (23/02/2015) pukul 13.30 Wita.
"Begitu kami tangkap, badan pelaku langsung kami geledah dan ditemukan satu paket sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Surya Atmaja, kemarin.
Paket sabu ditemukan disimpan di bawah jempol kaki kiri atau di atas sandal yang dipakainya. Sabu paket hemat ini disimpan Klepus dengan menggunakan bungkus preman. "Tujuannya untuk mengelabuhi petugas, jadi BB (barang bukti) disimpan di sana," imbuhnya.
Barang bukti Klepus yang sehari-hari menjadi makelar mobil ini seberat 0,3 gram. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi. Dari pengakuan sementara, pelaku yang tinggal di Banjar Pande Desa Gubug, Tabanan, ini mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya di Denpasar.
Klepus mendapatkan barang itu melalui telepon dan kemudian diantar dengan sistem salam tempel. Pelaku juga mengaku menggunakan barang itu untuk menjaga stamina. "Itu pengakuan awal, untuk kepastiannya tentunya masih akan kami kembangkan," ungkapnya. Untuk mengungkap jaringan pelaku, penyidikan masih akan ditindaklanjuti lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.