Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Tertangkap Mengisap Sabu Sopir Bus Ini Menangis Ingat Anaknya

"Saya teringat kedua anak saya Mas. Saya sedih Mas. Yang membiayai sekolahnya nanti siapa dan bagaimana kehidupannya soale istri tak bekerja,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Giliran Tertangkap Mengisap Sabu Sopir Bus Ini Menangis Ingat Anaknya
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Asep Riyanto (memakai tutup kepala) yang berprofesi sebagai sopir bus malam ditangkap karena ketahuan mengisap sabu. Ia berdalih sabu tersebut sebagai doping untuk membuatnya terjaga saat membawa bus. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Polres Demak meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika, Asep Riyanto (32). Warga Desa Merak, Kecamatan Dempet, Demak ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Demak saat akan mengisap sabu di kamarnya.

Pelaku yang juga sopir bus malam jurusan Purwodadi-Jakarta itu tak kuasa menahan tangis. Asep mengaku menyesal mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia khawatir nasib kedua anaknya lantaran istrinya hanya ibu rumah tangga.

"Saya teringat kedua anak saya Mas. Saya sedih Mas. Yang membiayai sekolahnya nanti siapa dan bagaimana kehidupannya soale istri tak bekerja," kata Asep lirih di Polres Demak, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2015).

Asep mulai menikmati narkoba jenis sabu sejak enam bulan terakhir dari rekan seprofesinya yang juga seorang sopir. Asep mengaku memakai sabu hanya untuk keperluan meningkatkan stamina saat membawa mobil.

"Tak bisa dipungkiri sebagai seorang sopir bus malam, saya terkadang mengantuk dan capek. Makanya saya memakai sabu untuk doping. Saya membeli sabu melalui 'sms'. Setelah saya transfer uang, sabu diantar di satu tempat," imbuhnya.

Petugas mengamankan Asep melalui proses pengembangan dan penyelidikan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu, satu buah bong, tiga buah handphone dan satu buah korek api.

Berita Rekomendasi

"Pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Wakapolres Demak Kompol Yani Permana kepada wartawan.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas