Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Batang Tetapkan Lima Nelayan Tersangka Demo Ricuh

"Lima orang sudah kami tetapkan ‎sebagai tersangka dari 24 nelayan yang kami tahan. Tapi jumlah ini masih bisa bertambah,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polres Batang Tetapkan Lima Nelayan Tersangka Demo Ricuh
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Jawa Tengah mendatangi Polres Batang, Rabu (4/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kapolres Batang AKBP Widiatmoko mengatakan penyidik telah menetapkan lima orang nelayan sebagai tersangka, Rabu (4/3/2015). Mereka diduga kuat provokasi saat unjuk rasa yang berujung ricuh, Selasa (3/3/2015).

"Lima orang sudah kami tetapkan ‎sebagai tersangka dari 24 nelayan yang kami tahan. Tapi jumlah ini masih bisa bertambah," ungkap Widiatmoko di Mapolres Batang, Jawa Tegah.

Empat orang nelayan yang mejadi tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dan kekerasan terhadap orang lain. "Se‎dangkan satu orang lainnya dijerat undang-undang darurat nomor 2 tahun 1951, karena membawa bom molotov," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya alat pemukul, bom molotov, senjata tajam, dan sabuk. Sementara koordinator aksi bernama Casroli masih diburu petugas.

"Pokoknya kami telah menetapkan lima tersangka. Seandainya masih ada tersangka lain, tentu kami perlu mengumpulkan bukti," terang Widiatmoko.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas