Polres Batang Tetapkan Lima Nelayan Tersangka Demo Ricuh
"Lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dari 24 nelayan yang kami tahan. Tapi jumlah ini masih bisa bertambah,"
Editor: Y Gustaman
![Polres Batang Tetapkan Lima Nelayan Tersangka Demo Ricuh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ganjar-pranowo_20150304_152243.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Kapolres Batang AKBP Widiatmoko mengatakan penyidik telah menetapkan lima orang nelayan sebagai tersangka, Rabu (4/3/2015). Mereka diduga kuat provokasi saat unjuk rasa yang berujung ricuh, Selasa (3/3/2015).
"Lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dari 24 nelayan yang kami tahan. Tapi jumlah ini masih bisa bertambah," ungkap Widiatmoko di Mapolres Batang, Jawa Tegah.
Empat orang nelayan yang mejadi tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dan kekerasan terhadap orang lain. "Sedangkan satu orang lainnya dijerat undang-undang darurat nomor 2 tahun 1951, karena membawa bom molotov," imbuhnya.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya alat pemukul, bom molotov, senjata tajam, dan sabuk. Sementara koordinator aksi bernama Casroli masih diburu petugas.
"Pokoknya kami telah menetapkan lima tersangka. Seandainya masih ada tersangka lain, tentu kami perlu mengumpulkan bukti," terang Widiatmoko.