Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampil Seksi dengan Seragam Polisi, Dua Model Samarinda Diperiksa Polisi

Dinilai melecehkan institusi Polri, dua model cantik asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tampil Seksi dengan Seragam Polisi, Dua Model Samarinda Diperiksa Polisi
KOMPAS.com / Gusti Nara
Model Samarinda berseragam polisi ini dinilai melecehkan institusi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dinilai melecehkan institusi Polri, dua model cantik asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Samarinda.

Penyebabnya, dua model tersebut nekat berpenampilan seksi dengan rok mini dan perut terbuka pada acara malam final kontes modifikasi mobil di Bigmall Samarinda pada Minggu (1/3/2015).

Keduanya dikontrak menjadi Sales Promotion Girl (SPG) yang memamerkan sebuah mobil mewah bertema mobil Patwal.

Tapi bukan keseksiannya yang menjadi masalah, namun pakaian yang digunakannya adalah seragam polisi lengkap dengan emblem Sabhara.

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polresta Samarinda Slamet Ramelan mengatakan, kasus tersebut merupakan pelecehan terhadap institusi Polri.

Sebab, seragam Polri tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dengan pose menantang serta tidak seronok.

“Yang melapor anggota Polres sendiri. Pakaiannya jelas melecehkan, bajunya diikat dan mempertontonkan perut. Pakai rok mini lagi,” kata Slamet, Rabu (4/3/2015).

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Slamet, tidak hanya dua model tersebut, Polresta juga memanggil penyelenggara acara dan peserta kontes pemilik mobil bertema Patwal tersebut.

“Selain model-modelnya, penyelenggara event kontes mobil dan pemilik mobil juga dipanggil. Barang bukti sementara ini masih seragam polisi yang digunakan model, foto-foto model yang dikumpulkan kepolisian di tempat kejadian dan mobil kontes bertema Patwal,” jelasnya.

Hingga kini, kata Slamet, pihaknya belum menetapkan status tersangka terhadap dua model itu.

“Semuanya masih berstatus saksi, pemeriksaan masih terus berlanjut,” sebutnya.

Polresta menyatakan perbuatan kedua model itu melanggar Pasal 228, Pasal 207 dan Pasal 310 KUHP.

“Ada tiga pasal yang dijatuhkan. Sementara kasus ini masih diproses, semua saksi diperiksa dan semuanya kooperatif. Terkait seragam polisi tersebut, dua model itu mengaku membelinya di Jalan Antasari Samarinda yang menjual atribut kepolisian,” jelasnya. (Kontributor Samarinda, Gusti Nara)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas