Tiga Mantan Pejabat Unsoed Purwokerto Divonis Bersalah
Mantan Pudek II Unsoed Purwokerto, Eko Hariyanto, tampak kaget saat mendengarkan vonis dirinya
Editor: Budi Prasetyo
T
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Eko Hariyanto, tampak kaget saat mendengarkan vonis dirinya atas kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium terpadu pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pendidikan Unsoed tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/3/2015) malam.
Ekspresinya terlihat jelas saat ketua majelis hakim Antonius Widjantono membacakan vonisnya itu. Kepalanya langsung mendongak tepat sesaat setelah ucapan vonisnya dibacakan.
Dirinya pun terus memandangi hakim Antonius yang masih mambacakan risalah vonisnya tersebut. Usai pembacaan vonis, hakim Antonius lantas menanyai sikapnya tentang vonis tersebut apakah menerima atau banding.
"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," kata Eko kepada ketua majelis hakim Antonius Widjantono.
Kepada Wartawan, Eko mengaku kaget atas putusan tersebut. Pasalnya, dirinya merasa tidak bersalah atas kasus tersebut. Akan tetapi, dirinya tetap divonis sama dengan terdakwa lain.
"Saya kaget saja. Lainnya belum saya pikirkan. Makanya saya masih pikir-pikir dulu," ucapnya yang langsung meninggalkan ruang sidang.