Wirausaha Perlu Urus Kartu Sakti IUMK, Ini Manfaatnya
IUMK untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Editor: Sugiyarto
Laporan reporter SURYA, Benni Indo
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementrian Dalam Negeri dan Bupati Malang Rendra Kresna meluncurkan program Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kecamatan Dampit, Kabupten Malang, Sabtu (7/3/2015).
IUMK untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Pada 30 Januari 2015 lalu, tiga kementrian, yakni Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Koperasi dan UKM bersama Bank BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menandatangani kesepakatan di gedung Kemendagri untuk meluncurkan kartu IUMK.
Peluncuran penerbitan kartu IUMK berlangsung akhir Januari lalu di Kantor Camat Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Lokasi selanjutnya di Kecamatan Dampit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.