Bawa Ekstasi dan Ekstasi dari Aceh ke Lampung, Dua Kurir Ini Dapat Upah Rp 100 Juta
Zulkifli Hasan (45) dan Murtala Usman (50), mengaku menerima upah Rp 100 juta dari pemilik narkoba yang ada di Aceh.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua tersangka pembawa narkoba yang tertangkap di kawasan Lempuing OKI beberapa waktu yang lalu, Zulkifli Hasan (45) dan Murtala Usman (50), mengaku menerima upah Rp 100 juta dari pemilik narkoba yang ada di Aceh.
Upah tersebut akan diterima jika keduanya berhasil megantar narkoba ke Lampung.
"Sejauh ini, keduanya mengaku sebagai pengantar sabu. Masih kita dalami narkoba yang mereka angkut dari mana," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Iza Fadri, Senin (9/3/2015).
Selanjutnya, ujar Iza, penyidik akan mencari keberadaan pemesan narkoba yang diangkut Murtala dan Zulkifli. Pemesan tersebut berada di Lampung.
Berita Rekomendasi