Kisah Pencopet di Palembang Dapat SKCK untuk Mendaftar Jadi Polisi
Ditengarai telah lalai dalam penerbitan SKCK, Kompol Ikhsan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEP) Bidang Propam Polda Sumsel Senin (9/3/2015
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Ditengarai telah lalai dalam penerbitan SKCK, Kompol Ikhsan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KEP) Bidang Propam Polda Sumsel Senin (9/3/2015).
Mantan Kapolsekta IB I Palembang ini pun mengutarakan permintaan maaf atas kelalaianya tersebut.
”Saya minta maaf dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan ini. Saya akui saya telah lalai,” kata Ikshan, di hadapan majelis hakim sidang KEP.
Diketahui dari persidangan, kelalaian yag dibuat mantan Kasat Intel Polresta ini ialah lalai telah menerbitkan SKCK salah satu warga yang rupanya pernah terlibat tindak kriminal.
SKCK ini akan digunakan warga tersebut untuk mengikuti tes Secaba Polri 2014 lalu.
Pernah terlibatnya warga tersebut baru diketahui saat yang bersangkutan berhasil lulus dari rangkaian tes. Sehingga, tersangka yang masih di bawah umur tersebut gagal lantaran harus mengikuti proses sidang.
Sebelumnya tersangka copet yang dibuatkan SKCK ini ditahan di IB I saat kepemimpinan Kompol Ikhsan.
Selain sidang terhadap Kompol Ikhsan, Bid Propam Polda Sumsel juga menyidangkan AKBP Yulizar.
Ia disidang atas sangkaan salah penghitungan biaya pengawasan lapangan dalam proyek pembangunan asrama Brimob Talang Kelapa tahun 2014 lalu. Seharusnya, biaya pengawas dibayarkan dua orang, namun dibayarkan untuk tiga orang.
Dikatakan Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Diediek, kedua perwira tersebut disidang karena sudah melakukan kelalaian dalam bertugas.
Untuk Ikhsan, ia menerbitkan SKCK terhadap warga yang pernah terlibat tindak kriminal. Saat itu, Ikhsan menjabat sebagai Kasat Intel Polresta Palembang.
Sedangkan Yulizar dinilai telah lalai dalam melakukan pembayaran proyek. Saat proyek berjalan, Yulizar berstatuskan konsultan dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, terjadi selisih bayar sebesar Rp 27 juta.
“Selisih bayar sudah dibayarkan oleh oknum tersebut. Selain itu hukumannya juga ditambah demosi dan permohonan maaf. Hukuman demosi dan permohonan maaf juga berlaku untuk Ikhsan,” ujar Diediek.