Polda Jateng Ringkus Pengusaha Kosmetik Ilegal
Pernah berurusan dengan BPOM karena menjual kosmetik tak berizin, tak membuat jera pria berinisial SMN (36) kembali menjual kosmetik ilegal.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pernah berurusan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan karena menjual kosmetik tak berizin, tak membuat jera pria berinisial SMN (36). Kali ini ia berurusan dengan polisi karena memasarkan kosmetik ilegal.
Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan pengusaha kosmetik tersebut, Sabtu (7/3/2015), di rumah toko yang ia jadikan sebagai tempat memasarkan kosmetik tanpa izin edar dan diduga menggunakan zat berbahaya.
Kosmetik ilegal itu SMN jual kepada pembeli tertentu yang sebelumnya telah memesan barang. Produk kosmetik yang dijual SMN tidak memiliki label.
"Setelah kami cek kosmetik yang dijual tidak ada izin edar. Kami belum bisa memastikan apakah dijual secara online atau tidak. Kalau dijual online berarti peredarannya lebih luas," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Jateng AKBP Budi Hidayat di ruang kerjanya, Senin (9/3/2015).
Kosmetik tanpa label dan izin edar yang dijual SMN di antaranya bedak, lulur, krim kecantikan, sabun kecantikan dan tabir surya. Seharusnya, barang kosmetik berlabel dan ada keterangan produknya. "Jadi ini tak ada labelnya," imbuh Budi.