Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jateng Ringkus Pengusaha Kosmetik Ilegal

Pernah berurusan dengan BPOM karena menjual kosmetik tak berizin, tak membuat jera pria berinisial SMN (36) kembali menjual kosmetik ilegal.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polda Jateng Ringkus Pengusaha Kosmetik Ilegal
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Sat Narkotika Polrestabes Bandung mengumpulkan sample bahan baku dan kosmetik saat penggerebekan pabrik kosmetik palsu di Jalan Cipaku, Kota Bandung, Selasa (6/1/2015). Pabrik tersebut diduga memalsukan produk kosmetik bermerek yang beredar di dalam dan luar negeri. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pernah berurusan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan karena menjual kosmetik tak berizin, tak membuat jera pria berinisial SMN (36). Kali ini ia berurusan dengan polisi karena memasarkan kosmetik ilegal.

Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan pengusaha kosmetik tersebut, Sabtu (7/3/2015), di rumah toko yang ia jadikan sebagai tempat memasarkan kosmetik tanpa izin edar dan diduga menggunakan zat berbahaya.

Kosmetik ilegal itu SMN jual kepada pembeli tertentu yang sebelumnya telah memesan barang. Produk kosmetik yang dijual SMN tidak memiliki label.

"Setelah kami cek kosmetik yang dijual tidak ada izin edar. Kami belum bisa memastikan apakah dijual secara online atau tidak. Kalau dijual online berarti peredarannya lebih luas," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Jateng AKBP Budi Hidayat di ruang kerjanya, Senin (9/3/2015).

Kosmetik tanpa label dan izin edar yang dijual SMN di antaranya bedak, lulur, krim kecantikan, sabun kecantikan dan tabir surya. Seharusnya, barang kosmetik berlabel dan ada keterangan produknya. "Jadi ini tak ada labelnya," imbuh Budi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas