Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tebang Pohon Jati Mati, Aridana Dipolisikan

Pria asal Banjar Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan ini, ditangkap petugas di rumahnya,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tebang Pohon Jati Mati, Aridana Dipolisikan
Tribun Bali
Aridana saat diamankan petugas kepolisian bersama barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Akibat menebang kayu di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, I Wayan Aridana (35) berurusan dengan jajaran Polres Jembrana.

Pria asal Banjar Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan ini, ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (8/3/2015).

"Rencananya mau dipakai untuk buat gubuk. Pohon jatinya tersebut, sudah mati yang saya tebang, engga tahu kalau ini dilarang," ungkap Aridana ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Senin (9/3/2015) pagi.

Sementara itu, Kasubbag Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya mengatakan pelaku menebang pohon jati jenis Gamelina di tengah HPT, Kamis (26/3/2015) lalu dan dipotong menjadi 17 bagian.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 83 (1) huruf b Yo Pasal 12 e tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Setiajaya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas