Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tebang Pohon Jati Mati, Aridana Dipolisikan

Pria asal Banjar Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan ini, ditangkap petugas di rumahnya,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tebang Pohon Jati Mati, Aridana Dipolisikan
Tribun Bali
Aridana saat diamankan petugas kepolisian bersama barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santosha

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Akibat menebang kayu di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di kawasan Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, I Wayan Aridana (35) berurusan dengan jajaran Polres Jembrana.

Pria asal Banjar Dangin Tukad, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan ini, ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (8/3/2015).

"Rencananya mau dipakai untuk buat gubuk. Pohon jatinya tersebut, sudah mati yang saya tebang, engga tahu kalau ini dilarang," ungkap Aridana ketika ditemui di Mapolres Jembrana, Senin (9/3/2015) pagi.

Sementara itu, Kasubbag Polres Jembrana, AKP I Wayan Setiajaya mengatakan pelaku menebang pohon jati jenis Gamelina di tengah HPT, Kamis (26/3/2015) lalu dan dipotong menjadi 17 bagian.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 83 (1) huruf b Yo Pasal 12 e tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Setiajaya. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas