Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 63 Tahun Ditahan Cuma karena 7 Kayu Jati

Asyani alias Buk Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, tak bisa berbuat apa-apa saat berada di persidangan

zoom-in Nenek 63 Tahun Ditahan Cuma karena 7 Kayu Jati
surya/izi hartono
Didakwa - Nenek Asyani harus dipapah saat menuju persidangan di PN Situbondo, Senin (9/3/2015). 

Laporan Wartawan Surya Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Asyani alias Buk Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, tak bisa berbuat apa-apa saat berada di kursi persidangan.

Nenek yang jalannya sudah membungkuk ini harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Situbondo karena diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani.

Selain nenek ini, tiga warga lain juga diseret menjadi terdakwa.

Ketiganya adalah menantu Asyani, Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan sopir pick up Abdus Salam (23). Ketiganya tetangga nenek Asyani.

Nenek itu juga ditahan selama beberapa bulan. Asyani tetap bersikukuh kalau dirinya tidak mencuri.

Kayu-kayu itu ditebang suaminya dari lahan sendiri dan disimpan di rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Itu kayu milik saya sendiri dan ditebang dari lahan saya sendiri. Saya sudah hampir 3 bulan ditahan," ucap nenek berusia 63 tahun itu.

Istri tukang kayu Cipto, Sutina, juga menegaskan bahwa kayu jati itu untuk bahan kursi suami nenak Asyani. Suami Asyani sendiri saat ini sudah meninggal.

"Kasihan Mbah Asyani. Sudah sepuh tetap dijadikan terdakwa dan ditahan. Kayu juga belum dibuat kursi oleh suami saya. Mbok ya dibebaskan saja wong tidak salah kok,” ucap Sutina.

Kayu-kayu itu sendiri informasinya sudah lima tahun disimpan di rumah nenek. Sidang nenek curi kayu ini sudah sidang kedua, eksepesi atau sanggahan terdakwa atau tuntutan jaksa.

Supriyono, pengacara terdakwa Asyani mengatakan bahwa kayu itu diambil dari lahan warisan orang tua Asyani.

 “Ada surat keterangan desa kalau tanah itu milik Buaris, orangtua Asyani,” kata Supriyono.

Belum ada konfirmasi dari Perhutani dan jaksa atas kasus itu. Asyani dijerat pasal 12 huruf D juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas