Nyonya Meneer Janji Bayar Pesangon Karyawan Rp 10 Miliar
Serikat buruh PT Nyonya Meneer menagih utang pesangon 200 karyawan yang belum dibayar.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG - Dalam daftar kreditur yang mengajukan tagihan pada PT Nyonya Meneer tercatat nama karyawan.
Kuasa hukum karyawan Nyonya Meneer, Bowo Priaji membenarkan hal itu. Ia mewakili serikat buruh PT Nyonya Meneer menagih utang pesangon 200 karyawan yang belum dibayar.
Ia menyebut piutang karyawan Nyonya Meneer mencapai Rp 10.453.629.365. Bowo enggan menyebutkan rinci apa saja tagihan tersebut. Ia hanya menyebutkan, uang yang belum dibayar adalah pesangon pensiun karyawan beserta Jamsosteknya. "Hanya pesangon yang pensiun saja kok," katanya.
Bowo berujar, karyawan yang menggugat adalah karyawan di kota Semarang saja. Sedangkan total tunggakan uang pesangon pensiun mencapai Rp 13,6 miliar. Namun hanya sejumlah Rp 10,4 miliar yang diajukan. “Sebagian dijanjikan diselesaikan,” katanya.
Koordinator Humas PT Nyonya Meneer, Erni Widiyaningrum mengatakan bahwa saat ini PT Nyonya Meneer masih dalam proses mediasi dengan para kreditur terkait pelunasan utang. Erni menyebut tidak benar perusahaan berutang kepada karyawan. "Saya tekankan kondisi perusahaan masih baik, jauh dari kata pailit,” ujarnya.
Hingga kini belum ada kesepakatan damai antara PT Nyonya Meneer dengan 37 krediturnya. Padahal waktu permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) sementara atas gugatan yang dilayangkan PT Nata Meredia Investama (NMI) terhadap PT Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga Semarang akan berakhir pada Kamis (12/3/2015) besok. Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang utama PN Semarang, Selasa (10/3/2015), hakim pengawas Zamzanah melaporkan, selama proses mediasi telah dilakukan berbagai pertemuan dengan para kreditur.
Dalam pertemuan itu diantaranya pencocokan jumlah utang piutang. "Sampai pertemuan terakhir, masih belum ada kesepakatan. Yaitu terkait adanya utang yang masih belum diakui oleh PT Nyonya Meneer dari tagihan kreditur PT NMI sebesar Rp 110,9 miliar. Sedangkan PT Nyonya Meneer hanya mengakui Rp 17,7 miliar," kata hakim Zamzanah dalam laporannya kepada majelis hakim pemeriksa yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
Perpanjangan waktu
Ketua Tim Pengurus Kreditur, Dedy A Prasetyo mengatakan telah menempuh berbagai cara untuk menemukan kesepakatan antara kreditur dan PT Nyonya Meneer, namun hingga kini masih buntu. Oleh karenanya, tim pengurus mengajukan permohonan perpanjangan waktu 15 hari untuk mencari kesepakatan damai.