Tak Terima Dituding Selir Fuad Amin, Kontraktor Cantik Ini Gugat KPK
Siti Tarwiyah (41) alias Wiwik menggugat penyidik ke PN Jakarta Selatan karena dituding sebagai selir tersangka Fuad Amin.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Siti Tarwiyah (41) alias Wiwik menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena dituding sebagai selir tersangka Fuad Amin.
Perempuan asal Jalan KH Moh Kholil VIII/54 Kelurahan Demangan itu mengaku telah disodorkan pertanyaan tidak pantas oleh penyidik KPK bernama Anis saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di Mapolres Bangkalan, Jumat (6/3/2015).
"Kapan dikasih mobil (Toyota) Fortuner, (Honda) Freed, tanah, motor. Apa yang saya punya ditanya, apa milik Fuad (Amin). Terus kalau ketemuan atau SMS-an pakai nomor apa?," ungkap Wiwik menirukan pertanyaan penyidik KPK di hadapan wartawan, Kamis (12/3/2015).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam itu, dijelaskan Wiwik, pertanyaan penyidik hanya berkutat sekitar itu-itu saja. Menurutnya, kalau KPK hanya mendengar sebatas informasi kenapa harus menuduh seperti itu.
"Saya tersinggung, sementara saya punya suami. Pertanyaan seperti itu kan membuat malu keluarga besar saya," jelas perempuan berparas cantik yang sudah dikarunia empat orang anak itu.
Ia tidak menampik bahwa dirinya mengenal Fuad Amin yang sekarang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap gas alam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya kenal Fuad Amin diawal kepemimpinannya sebagai Bupati Bangkalan pada Tahun 2004 karena urusan izin sebuah pekerjaan. Seingat saya, baru tiga kali berkomunikasi. Itu pun urusan kerja," ujar Wiwik yang berprofesi sebagai kontraktor itu.
Tidak hanya Wiwik, kakak kandungnya, H Humaidi yang ikut mendampinginya tidak terima atas tudingan penyidik KPK, Anis.
Pria yang juga Ketua Aksindo Bangkalan itu telah melayangkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
"Sudah terdaftar pada tanggal 10 Maret 2015 dengan nomor registrasi 20. Bukan maksud keluarga mendiskreditkan KPK sebagai lembaga tapi lebih kepada penyidiknya," terang H Humaidi.
Tuduhan penyidik KPK bahwa adiknya sebagai selir dan penerima mobil, uang dan aset Fuad Amin tidak bisa diterima oleh H Humaidi. "Karena itu kami praperadilkan penyidik KPK karena menuduh adik (Wiwik) saya sebagai selingkuhan Fuad Amin. Kalau ada bukti seperti SMS tidak masalah," tegasnya.
Ia menjelaskan, KPK kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Wiwik sebagai saksi pada tanggal 18 Maret 2015 di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kalau nanti penyidik KPK tetap bertanya seperti itu, saya suruh Wiwik keluar saja. Biar ketemu di Pengadilan dan kami akan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan," jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan mempraperadilkan penyidik KPK tidak lain hanya ingin penyidik lebih santun dalam melayangkan pertanyaan kepada saksi. "Misalnya, maaf ya bu apa benar seperti ini. Itu kan santun," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah memanggil, tidak hanya Wiwik, para pejabat teras, ajudan, Camat se-Kabupaten Bangkalan dan sejumlah orang dekat Fuad Amin sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Fuad Amin, seperti belasan mobil mewah, restoran, puluhan lahan dan rumah di Bangkalan, Surabaya, Bali, dan Jakarta.