Buron Empat Bulan, Pencuri Motor Dibekuk Saat Main Bilyard
Ia dibekuk setelah empat bulan buron karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Nurhayanti.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jaka Handi Saputra (25), warga Jalan Mitra, Blok H, No 3 Perumahan RSB, Kecamatan Sako, Palembang, yang merupakan seorang residivis ditangkap Unit Pidana Umum Polresta Palembang.
Ia dibekuk setelah empat bulan buron karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Nurhayanti.
Ketika diamankan petugas Jaka mengaku bahwa motor yang dicurinya merupakan motor yang sudah jelek (butut). Saat itu motor tersebut sedang terparkir di dekat terminal di kawasan Sako.
"Motor sedang terparkir di Terminal Sako, lalu saya curi. Motor itu sudah buruk, ditinggal korban dan kuncinya masih tergantung, jadi saya bawa kabur," ungkapnya ketika diamankan ke Polresta Palembang.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, kemudian dijual ke temannya seharga Rp 500 ribu.
"Setelah berhasil saya curi motor itu saya jual dengan teman saya pak. Uangnya untuk makan, beli minum tuak sama untuk senang-senang dengan teman-teman," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi terkait ditangkapnya pelaku pencurian ini mengatakan pelaku merupakan residivis curanmor dan bobol rumah toko (Ruko) dengan tempat yang berbeda-beda.
"Pelaku diamankan saat sedang bermain biliar, pelaku ini juga diketahui merupakan DPO. Ia telah melakukan pencurian motor pada November 2014 yang lalu di kawasan Sako," ungkap Suryadi.