Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Jatuh Tertembak Kakinya, Berta Masih Bisa Mukul Polisi Saat Ditangkap

Pelaku sudah lama menjadi TO dan dikenal sangat berbahaya. Karena setiap melakukan aksi kejahatan, selalu menggunakan senjata api.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sudah Jatuh Tertembak Kakinya, Berta Masih Bisa Mukul Polisi Saat Ditangkap
istimewa
Tersangka Berta, saat diamankan di Polsek Muaralakitan. 

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Meski sebutir peluru yang ditembakkan petugas sudah bersarang di kaki kanannya dan membuatnya terjatuh, Berta masih melakukan perlawanan dan memukul petugas yang akan menangkapnya, Sabtu (14/3/2015), sekitar pukul 06.00, di areal perkebunan sawit Kecamatan Muaralakitan.

Tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Muaralakitan itu, baru menyerah setelah petugas kembali menyarangkan sebutir peluru pada kaki sebelah kirinya.

"Pelaku sudah lama menjadi TO dan dikenal sangat berbahaya. Karena setiap melakukan aksi kejahatan, selalu menggunakan senjata api. Sewaktu dilakukan penangkapan, tersangka ini berusaha melarikan diri," ujar Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, kepada Sripoku.com, Sabtu (14/3/2015).

Karena berupaya kabur, maka petugas lalu memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris oleh tersangka.

Sehingga untuk melumpuhkannya, petugas lantas mengarahkan tembakan kearah kaki kanan tersangka, yang membuatnya terjatuh.

Melihat tersangka sudah terjatuh, petugas kemudian berusaha mendekatinya untuk diamankan. Namun bukannya menyerah, tersangka masih berusaha melakukan perlawanan dan memukul petugas, sambil memberontak dan berupaya untuk kabur.

"Karena tetap melawan, petugas kembali melakukan pelumpuhan dengan cara menembak pada kaki sebelah kirinya, sehingga tersangka akhirnya menyerah," katanya.

BERITA TERKAIT

Dikatakan, tersangka Berta, terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan diwilayah hukum Polsek Muaralakitan.

Dari catatan polisi, sedikitnya ada empat laporan kejahatan yang dilaporkan, sesuai dengan, Lp/B-11/II/2011/ss/ma-lakitan tertanggal 5 Februari 2011.

Selanjutnya, Lp/B-101/IX/2011/ss/ma-lakitan tertanggal 19 September 2011, kemudian Lp/B-58/VIII/2012/ss/ma-lakitan tertanggal 12 Agustus 2012. Terakhir laporan Lp/B-114/XII/2014/ss/ma-lakitan tertanggal 23 Desember 2014.

"Tersangka sudah dibawa ke rumah sakit, dan selanjutnya diamankan di Polsek Muaralakitan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas