Bupati Bangkalan Ternyata Sering 'Siksa' Anak Buah
Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan ternyata pernah melakukan kekerasan terhadap bawahannya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan ternyata pernah melakukan kekerasan terhadap bawahannya yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, Abdul Hakim.
Saat ini Fuad berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa mantan pejabat Bangkalan mengungkap Fuad Amin telah melakukan berbagai kesewenang-wenangan, mulai dari serangan verbal hingga kontak fisik.
Kepala Abdul Hakim bahkan pernah didorong lantaran membayarkan pajak PD Sumber Daya dengan uang yang berasal dari setoran PT Media Karya Sentosa selaku perusahaan pemasok gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Abdul Hakim juga membenarkan keterangan dalam BAP yang dibacakan tersebut bahwa PD Sumber Daya dikendalikan Fuad Amin, bahkan hingga Fuad tak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Semua pengeluaran PD Sumber Daya ada di bawah kendali bupati.
Saksi lain yang juga mantan Dirut BUMD PD Sumber Daya, Abdul Razak juga ikut membongkar siasat pembegalan Fuad Amin dalam mengambil uang setoran PT Media Karya Sentosa. Dalam kesaksiannya, ia mengemukakan bahwa Fuad membuka rekening penampung uang setoran yang diatasnamakan PD Sumber Daya.
Abdul Razak menyebut ada 6 rekening resmi milik PD Sumber Daya yang bergerak di bidang perdagangan umum. Namun Fuad meminta dibuatkan rekening PD Sumber Daya yang tidak resmi pada BRI Bangkalan yang digunakan untuk menerima uang dari PT MKS terkait imbalan dan kompensasi ke PD Sumber Daya per bulannya yang salah satunya penerimaan berjumlah Rp 1,3 miliar.
Begitu uang masuk ke rekening tersebut, Fuad melalui Tomy Fitrianto (mantan Wadir RSUD Bangkalan) meminta untuk uang tersebut ditarik.
Aad Rusyad Nurdin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menerangkan bahwa terkait pemblokiran rekening MKS, bahwa pemblokiran sesuai dengan ketentuan diperkenankan untuk dilakukan meskipun demikian perlu dipahami juga terkait dengan materialitas dalam pemblokiran tersebut.
Menurutnya, materialitas tidak seharusnya lebih besar dari jumlah dakwaan sehingga kasus tidak melebar lebih jauh. Sehubungan dengan pemblokiran rekening juga, menurut hukum perbankan dan sesuai dengan asas hukum untuk bertindak adil dan bermanfaat, pemblokiran dapat dicabut dengan melihat aspek materialitas seperti yang telah dijelaskan.
Aad menegaskan bahwa jumlah materi yang disita tidak melebihi dakwaan dan penyitaan tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa di dalam hukum perbankan juga dijelaskan bahwa kreditur dalam hal ini bank yang memiliki itikad baik sangat dihargai dengan diberikan perlindungan hukum terhadap tindak pidana yang sedang berlangsung.